Sugiyanto
– 25 Maret 2024 | 15:03 – Dibaca 17 kali
Layar monitor sistem nomor antrean wajib pajak yang terpasang di loket pendaftaran ganti STNK 5 tahun di Samsat Pajajaran. (Foto: Sugiyanto/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, BANDUNG – Samsat Pajajaran Kota Bandung, Jawa Barat mulai memberlakukan sistem nomor antrean kepada masyarakat wajib pajak (WP) dalam proses untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) 5 (lima) tahunan atau cetak ulang.
Pantauan di lapangan, layar monitor sistem nomor antrean wajib pajak tersebut terpasang di loket pendaftaran ganti STNK 5 tahun.
Menurut informasi yang didapat Suaraindonesia.co.id pada Senin (25/3/2024), layar monitor sistem nomor antrean wajib pajak tersebut sudah terpasang beberapa hari yang lalu.
“Setahu saya (layar monitor sistem nomor antrean wajib pajak) dah (terpasang) seminggu ke belakang,” kata personel Ditlantas Polda Jabar, Aipda Iyan Sopyan Saori yang bertugas di kantor Samsat Pajajaran.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pengelolaan Pendataan Daerah (P3D) Kota Bandung I Pajajaran, Dadi Darmadi, belum memberi penjelasan lebih lanjut. Ketika dihubungi via telepon WhatsApp Senin siang pukul 12.24 WIB, Dadi Darmadi belum merespons. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Sugiyanto |
Editor | : Mahrus Sholih |