BPJS Ketenagakerjaan Madiun Menyerahkan SKK kepada Kejari Pacitan

by -122 Views

Redaksi
24 Maret 2024 | 15:03 Dibaca 153 kali

Advertorial
BPJS Ketenagakerjaan Madiun Serahkan SKK Ke Kejari Pacitan

Penyerahan SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Madiun kepada Kejari Pacitan, untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, MADIUN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Madiun menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun Zakiah dalam kesempatan itu menjelaskan, penyerahan SKK ini merupakan bentuk implementasi nyata atas komitmen bersama yang telah dilakukan BPJS ketenagakerjaan dengan pihak terkait.

Komitmen ini dalam rangka penegakan hukum bagi perusahaan tak patuh yang berdampak pada hak tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan.

Disebutkan, di Kabupaten Pacitan ini masih ada perusahaan yang mendaftarkan sebagian tenaga kerja (PDSTK), perusahaan daftar sebagian upah (PDS Upah), PDS Program, dan perusahaan wajib belum daftar (PWBD).

“Sehingga, dengan kerjasama ini kami berharap semua pekerja yang ada di Kabupaten Pacitan telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan minimal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT),” lanjut Zakiah.

Arif Subhan Bidang Pengawas dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan menambahkan, berharap dengan penyerahan SKK ini maka perusahaan yang tercatat di dalamnya dapat segera mendaftarkan para pekerjanya dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya ini penting, karena jika nanti para pekerja mangalami risiko dalam menjalankan pekerjaannya sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga semua risiko tersebut sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

“Bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pacitan ini merupakan upaya kami untuk menindak para pelaku usaha agar patuh dan taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial,” kata Arief.

“Dalam upaya pelaksanaan perlindungan jaminan sosial bisa tercapai dengan baik dan maksimal, maka harus didukung oleh semua pihak baik instansi pemerintah maupun swasta,” tutupnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra