Laporan Mengenai Dugaan Pemerasan Azlansyah Hasibuan Dilaporkan ke Bawaslu RI

by -85 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) telah melaporkan dugaan pemerasan yang dialami oleh Komisioner Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan, yang terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Sumut kepada Bawaslu RI.

Saat ini, Azlansyah dan seorang rekannya yang juga terlibat dalam OTT Polda Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. Laporan tersebut disampaikan agar dapat diambil tindakan terhadap status Azlansyah yang masih menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kota Medan.

“Telah dilaporkan ke Bawaslu RI, sudah disampaikan,” kata Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis, saat dikonfirmasi, Selasa (12/12).

Ketika ditanya apakah laporan juga telah disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Aswin mengatakan bahwa mereka akan menunggu arahan resmi dari Bawaslu RI.

“Belum ke DKPP, tunggu arahan resmi dari Bawaslu RI,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito merespon kasus anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan yang terjerat OTT Polda Sumut dugaan pemerasan. Saat ini, Azlansyah sudah berstatus tersangka.

Heddy mengatakan bahwa terkait kasus OTT Bawaslu Medan itu, DKPP akan memberikan sanksi berat kepada Azlansyah. Namun, ia memastikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke DKPP.

Dia menjelaskan bahwa Azlansyah sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Namun, DKPP masih menunggu laporan resmi dari Bawaslu RI untuk dilakukan proses sanksi.

“Tidak lama lagi, setelah Bawaslu melakukan penyidikan yang cukup, dia akan melaporkan ke DKPP. Mereka masih melakukan pemberhentian sementara. Kemudian, melaporkan dan mengadukan ke DKPP. Baru DKPP memutuskan layak diberhentikan untuk selamanya,” kata Heddy, di Lee Hotel Polonia Hotel, Kota Medan, Kamis (30/11) lalu. (wol/man/d2)

Editor AGUS UTAMA