Tolong sertakana informasi lebih lanjut seperti alasan dimana dilarangnya pemasangan Alat Peraga Kampanye di 13 ruas jalan di Medang.

by -103 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengumumkan sebanyak 13 ruas jalan yang dilarang untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilu 2024.

Larangan tersebut disampaikan dalam akun Instagram resmi Pemko Medan @prokopim_pemkomedan, seperti dilihat Waspada Online, Kamis (7/13). Dalam pengumuman itu disebutkan alasan dilarang memasang APK di 13 ruas jalan itu.

“Karena 13 jalan tersebut terdapat rumah sakit, kantor pemerintahan, sekolah, kantor TNI dan Polri. Selain itu 13 titik jalan itu juga merupakan jalan protokol,” bunyi pengumunan itu.

Disebutkan juga, larangan pemasangan APK ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 70 dan 71.

Berikut Daftar 13 Jalan Yang Dilarang Dipasang APK :

Jalan Jenderal Sudirman (mulai dari simpang Jalan Letjend S Parman sampai dengan simpang Jalan Imam Bonjol)

Jalan Kapten Maulana Lubis (mulai dari simpang Jalan Letjend S Parman sampai dengan simpang Jalan Jembatan Sei Deli)

Jalan Pangeran Diponegoro (mulai dari simpang Jalan Sudirman sampai dengan simpang Jalan Kejaksaan)

Jalan Imam Bonjol (mulai dari simpang Jalan Kapten Maulana Lubis sampai dengan simpang Jalan Ir H Juanda)

Jalan Walikota (mulai dari simpang Jalan Sudirman sampai dengan simpang Jalan Ir H Juanda)

Jalan Pengadilan (mulai dari simpang Jalan Kejaksaan sampai dengan simpang Jalan Kapten Maulana Lubis)

Jalan Kejaksaan (mulai dari simpang Jalan Imam Bonjol sampai dengan simpang Jalan Teuku Umar)

Jalan Letjend Suprapto (mulai dari simpang Jalan Brigjend Katamso sampai dengan simpang Jalan Imam Bonjol)

Jalan Balai Kota (mulai dari simpang Jalan Ahmad Yani sampai dengan simpang Jalan Bukit Barisan)

Jalan Pulau Pinang (mulai dari simpang Jalan Stasiun sampai dengan simpang Jalan Balai Kota)

Jalan Bukit Barisan (mulai dari simpang Jalan Balai Kota sampai dengan simpang Jalan Stasiun)

Jalan Stasiun (mulai dari simpang Jalan Bukit Barisan sampai dengan simpang Jalan Pulau Pinang)

Jalan Raden Saleh (mulai dari simpang Jalan Jembatan Sei Deli sampai dengan simpang Jalan Balai Kota)

(wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA