Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memanggil Wali Kota Medan untuk meminta klarifikasi terkait konsep intersection Jalan Jenderal Sudirman yang disebut mirip keramik dan membuat pengendara jatuh karena licin.
Permintaan klarifikasi tersebut dilakukan pada hari Senin (27/11) dan diwakili oleh Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap, serta Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK), Topan Ginting, di Kantor Ombudsman.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman, James Marihot Panggabean, mengatakan bahwa klarifikasi ini merupakan salah satu tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman RI untuk mendengarkan penjelasan dari pihak Pemerintah Kota Medan.
Renovasi jalan Sudirman dimulai pada bulan Juni 2023 dan akan menggunakan APBD sebesar Rp1,7 miliar. Perencanaan pelaksanaan renovasi jalan Sudirman berawal dari landscape yang dibuat pada tahun 2022 oleh Dinas Kebersihan dan Pertanaman Kota Medan, dimana bagian yang ditata adalah trotoar dan jalan.
Berdasarkan keterangan Dinas SDABMBK, renovasi jalan Sudirman menggunakan bahan rigid beton yang di desain stamp, bukan berbahan keramik. Uji coba yang dilakukan merupakan uji coba internal oleh pelaksana konstruksi jalan Sudirman.
Pelaksanaan renovasi Jalan Sudirman Medan sudah mencapai 95% dan diharapkan dapat digunakan pada tanggal 27 Desember 2023. Proses pemeriksaan masih terus berlanjut dengan adanya surat permintaan dokumen perencanaan renovasi jalan, dokumen pengawasan renovasi, dan permintaan keterangan pihak terkait.
Ombudsman hadir untuk menjamin hak pengguna jalan agar merasakan kenyamanan dan keamanan atas upaya Pemerintah Kota Medan dalam memperbaiki jalan tersebut.