Polda Sumut Menangkap Tersangka Terkait Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian, Tersangka Ditahan

by -105 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut telah menetapkan tersangka dan menahan Lukman Dolok Saribu (LDS) yang diduga melakukan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

“Hari ini terhadap LDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin (27/11).

Kapolda Sumut menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat berada di rumah keluarganya di Desa Dolok Saribu, Kabupaten Toba. Tersangka terbukti menyebar ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama tertentu melalui akun Tiktok Snack Video.

“Tersangka berdomisili di Kota Sorong, Papua Barat, yang bekerja sebagai sopir truk dan baru dua minggu berada di Kabupaten Toba,” keluarga tersangka menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada penyidik Polda Sumut.

Saat ditanya tentang motif tersangka dalam menyebarkan ujaran kebencian, Agung menyebutkan bahwa penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dengan melibatkan ahli.

“Tersangka ditangkap atas laporan dari Wakil Ketua PW GP Ansor Sumut, Dedi Hermanto Sitorus ke Polda Sumut yang melihat video dugaan ujaran kebencian tersebut,” barang bukti berupa akun Tiktok dan handphone yang digunakan untuk menyebar ujaran kebencian di media sosial disita dari tangan tersangka.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 ITE KUHPidana atau Pasal 156a KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ujar Kapolda Sumut.

Sebelumnya, pengguna media sosial dihebohkan oleh aksi seorang pria yang diduga menyebarkan ujaran kebencian saat berada di sebuah warung. Dari rekaman video yang diperoleh, pria yang mengenakan kaos warna kuning itu berkata agar Israel menghabisi rumah sakit Indonesia, Palestina.

“Sikit-sikit agama (Palestina). Itu habisi itu Umat Musxx,” ujarnya sembari mengaku berasal dari Sumatera.

Pria itu juga diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui akun Tiktok. (wol/lvz/d1)

Editor: AGUS UTAMA