MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim (60 tahun) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/11) setelah terbukti menjadi kurir sabu seberat 43 kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risna Wati Ginting dalam nota tuntutannya menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pihak JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman mati,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan.
Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin mengklaim bahwa komoditas pangan di Sumut saat ini surplus sehingga pasokan kebutuhan pokok aman saat Natal dan Tahun Baru 2023. Pemprov Sumut sudah melakukan rapat koordinasi dan evaluasi bersama stakeholder terkait pasokan dan distributor pangan menjelang Nataru.
Pemerintah Kota Medan diminta untuk mengevaluasi konsep fisik Intersection jalan di depan Rumah Dinas Gubernur Sumut, persimpangan Jalan Jenderal Sudirman/Jalan Teuku Cik Ditiro. Persimpangan empat jalan tersebut diduga menggunakan bahan beton mirip keramik yang membuat pengendara sepeda motor menjadi korban.
(wol/ega/d2)