Pemilik Wisma Alas Leuser Meninggal, Dua Warga Aceh Tenggara Jadi Tersangka

by -181 Views

KUTACANE, Waspada.co.id – Pemilik wisma Alas Leuser, Pasar Belakang, Aceh Tenggara (Agara), Deni Prizal Sekedang, ditemukan tewas. Dua warga Aceh Tenggara Ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (18/11).

Dari pers rilis Humas Polres Aceh Tenggara yang terima Waspada Online, menjelaskan korban pembunuhan yang melibatkan dua tersangka warga Aceh Tenggara, inisial WW 38 th dan K 40 th itu, bermula dari tersangka dan korban hendak berpergian menuju Kota Medan, Sumatera Utara.

“Tersangka dan korban semula hendak berpergian menuju Kota Medan, karena kondisi lalulintas di Kota Berastagi, Kabupaten Karo, sedang mengalami macet parah, sehingga mengurungkan perjalanan dan memutar balik kembali menuju arah Aceh Tenggara,” jelasnya.

“Mobil jenis Honda BRV warna putih milik korban yang ditumpangi tersangka dan korban, memutar arah balik, karena kondisi lalulintas mengalami macet parah,” terangnya.

Keterangan tersebut, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka WW, warga Kampung Raja, Aceh Tenggara yang diamankan pada Jumat (17/11), sekira pukul 16.30 WIB di Desa Rih Mbelang, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, diduga sebagai tempat persembunyiannya.

Dari hasil interogasi, tersangka WW menjelaskan, dirinya dan tersangka K, warga Kuta Pangguh, Aceh Tenggara beserta korban, semula hendak berpergian ke Kota Medan, Sumatera Utara, namun perjalanan tersebut diurungkan.

Setelah sampai di Kota Berastagi, Kabupaten Karo, dua tersangka dan korban bersepakat mengurungkan perjalanan, karena kondisi lalulintas sedang mengalami macet parah.

Dalam perjalanan pulang, tersangka WW dan K, sempat berkomunikasi terkait kondisi keuangan rumah tangga. Tersangka K mencetuskan kondisi keuangan rumah tangganya. “Nggak ada uang ku ni, untuk uang beras rumah pun nggak ada. Lalu dibalas tersangka WW, “Jadi kek mana”. “Udahlah nanti kita pikirkan,” sambut tersangka K kembali.

Setelah tiba di Aceh Tenggara, tepatnya didepan Wisma Alas Leuser, tersangka K dan WW, mencekik leher korban yang sedang tertidur hingga meninggal dunia. Mengambil uang milik korban senilai Rp6 juta dan satu unit handphone milik korban.

Setelah melakukan aksi, kedua tersangka membawa mayat korban menuju Ise-Ise, Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues, membuang mayat korban di salah satu tempat.

Sepulangan dari Gayo Lues, kemudian tersangka K, mengantar mobil milik korban ke abang kandungnya korban. Dalihnya, korban menyuruh mengantarkan mobil tersebut, karena korban sedang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.

Sebagai informasi, mayat korban yang dibuang di salah satu tempat di Ise-Ise, Pantan Cuaca, Gayo Lues, akhirnya Polres Aceh Tenggara, berhasil menemukan dan membawa mayat tersebut, ke RSUD H. Sahudin, Aceh Tenggara, guna penyelidikan lebih lanjut. (wol/sur/d1)

Editor AGUS UTAMA