Pejabat Eselon II di Pemko Medan berinisial AMS diminta untuk bertanggung jawab atas dugaan penelantaran anak berusia 1,5 tahun dari hasil hubungan gelapnya. Pegawai honorer Pemko Medan bernama MT mengungkapkan hal ini kepada media di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor pada Minggu (12/11) kemarin. MT menjelaskan bahwa pada tahun 2021, ia menjalin hubungan dengan AMS yang saat itu menjabat sebagai camat di Kota Medan. Mereka menjalin hubungan tersebut hingga MT hamil pada Juli 2021 dan melahirkan anak dari AMS pada 2022. AMS sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas di Kota Medan, namun ia menolak untuk bertanggung jawab terhadap anak tersebut. MT telah melaporkan kasus ini ke Inspektorat dan Wali Kota Medan, serta berharap agar AMS mau bertanggung jawab dalam memberikan nafkah kepada anak tersebut. Ketika dikonfirmasi, AMS enggan memberikan komentar lebih lanjut. Penyunting: AGUS UTAMA.