MEDAN, Waspada.co.id – Visi Sumut Hebat yang digagas oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin menuai banyak kritikan dari masyarakat. Pasalnya, Visi yang digaungkan ini dinilai tidak memilik dasar hukum, apalagi tidak pernah disahkan oleh DPRD Sumut.
Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Visi dan Misi Kepala Daerah, yang didaftarkan dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kader PDI Perjuangan Sumut, Sutrisno Pangaribuan, mangatakan RPJMD ini sebagai pedoman pembangungan selama 5 tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) paling lama 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
“Maka RPJMD yang memuat visi dan misi Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah berlaku sejak paripurna RPJMD, Sumut Bermartabat sampai 5 tahun berikutnya. Jika RPJMD (5 tahun) telah berakhir, maka pemerintah daerah menjadikan Rencana Jangka Panjang Pemerintah Daerah (RPJPD) dijadikan pedoman sebelum terbentuknya RPJMD yang baru, pasca Pilkada yang menghasilkan kepala daerah yang baru,” kata Sutrisno, saat diwawancarai, di Medan, Kamis (9/11).
Anggota DPRD Sumut Periode 2014- 2019 ini mengatakan, seluruh program kegiatan Pemprov Sumut yang tertuang dalam APBD Perubahan TA.2023 masih didasari pada RPJMD Sumut Bermartabat. Sehingga seluruh anggararan (termasuk pembuatan bahan cetak, spanduk, baliho, banner) masih menggunakan ‘Sumut Bermartabat’.
“Sedang penggunaan istilah seperti Sumut Hebat, atau istilah lain selain Sumut Bermartabat, tidak dapat menggunakan APBD TA. 2023. Sumut Hebat tidak ada dalam dokumen perencanaan, maka tidak ada alasan untuk mencantumkannya dalam bahan cetak; spanduk, baliho, banner dengan menggunakan APBD Perubahan TA.2023,” kata Sutrisno.
Menurut Sutrisno, hal tersebut dapat dijadikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan adiministrasi laporan keuangan pemerintah provinsi, dimana terdapat ketidaksesuaian alokasi anggaran dengan dokumen perencanaan.
“Dalam hal ini Pj Gubernur dapat mengajukan Ranperda kepada DPRD, maka sebelum ada pengajuan Ranperda, yang dilanjutkan dengan pembahasan dan pengesahan Perda baru terhadap RPJMD, maka RPJMD Sumatera Utara masih menggunakan RPJMD terakhir yang disahkan bersama dengan DPRD,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dalam seluruh ketentuan yang ada, Pj. Gubernur tidak dapat mengajukan Ranperda RPJMD. karena Pj. Gubernur bukan hasil Pilkada yang memiliki visi dan misi. Jika RPJMD Sumut Bermartabat telah berakhir (5 tahun sejak ditetapkan sebagai Perda), maka RPJPD dapat dijadikan rujukan dalam tata Kelola pemerintahan.
Oleh karena itu, lanjut Sutrisno, Pemprov Sumut harus segera menghentikan penggunaan istilah “Sumut Hebat” dalam seluruh bahan cetakan, buku, spanduk, baliho, banner, atau bahan publikasi dan sosialisasi lainnya dengan menggunakan APBD.
Secara khusus kepada Kepala Biro Umum dan Sekda, harus segera menghentikannya, kecuali tidak menggunakan APBD, menggunakan uang sendiri yang tidak membebani APBD, silahkan!,” pungkasnya.
Editor AGUS UTAMA