Hakim Oloan Silalahi Membebaskan AKBP Achiruddin dalam Kasus BBM Solar Ilegal.

by -130 Views

Hakim Oloan Silalahi memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan bebas dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal. Dalam putusan, hakim menyatakan bahwa tidak terbukti bahwa terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim juga menyatakan bahwa putusan tersebut bertujuan untuk memulihkan hak-hak terdakwa. Setelah membacakan putusan, hakim memberi kesempatan kepada JPU untuk mengajukan kasasi. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut maksimal 6 tahun penjara oleh JPU. Kasus ini melibatkan gudang solar ilegal yang ditemukan tidak jauh dari kediaman terdakwa. Terdakwa juga dituduh menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal dari PT ANR antara tahun 2018-2023.