KUTACANE, Waspada.co.id – Kasus korupsi dana Zakat Infak Sedekah yang melibatkan mantan Ketua Komisioner Baitul Mal Aceh Tenggara (Agara) terus menjadi perhatian serius. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, namun hasil penyelidikannya belum diungkapkan.
Kasus korupsi ini telah menarik perhatian publik dan telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Mereka telah melakukan penggeledahan di Sekretariat Baitul Mal Aceh Tenggara dan menyita sejumlah berkas yang terkait dengan kasus korupsi tersebut. Selain itu, satu unit laptop juga diamankan dari ruangan instansi Sekretariat Baitul Mal Aceh Tenggara pada tanggal 12 Oktober lalu.
Kasus ini juga telah disuarakan oleh aktivis mahasiswa dalam orasi di depan gedung Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada tanggal 25 Oktober. Dalam orasi tersebut, aktivis mahasiswa meminta Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk mengembangkan kasus ini.
Dari hasil orasi tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menyebutkan bahwa akan ada tersangka lain yang segera ditetapkan. Kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp508.694.975 dan terus mendapatkan perhatian publik.
Sebelumnya, mantan Ketua Komisioner Baitul Mal Aceh Tenggara, Sayidul Akram, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Zakat Infak Sedekah (ZIS) tahun 2021. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun 70 unit rumah layak huni, namun tidak sesuai dengan spesifikasinya dan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. (wol/sur/d1)
Editor AGUS UTAMA