Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumut telah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut. Salah satu hal yang dibahas dalam nota kesepakatan tersebut adalah mengenai penagihan tunggakan pajak daerah.
Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, pada Selasa (24/10).
Kerja sama dalam nota kesepakatan ini meliputi penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut, penanganan permasalahan penagihan tunggakan pajak daerah yang berkaitan dengan pajak daerah baik milik orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor (PKB), pengambilan atau pemanfaatan air permukaan (PAP), serta kepemilikan atau penguasaan alat berat (PAB).
Selain itu, nota kesepakatan ini juga mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto menyatakan bahwa fungsi dan kewenangan dalam penagihan tunggakan pajak daerah Pemprov Sumut untuk meningkatkan penerimaan PAD dapat diwujudkan dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak Pemprov kepada Kejaksaan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021.
Dijelaskan oleh Idianto, ada lima tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan pelayanan hukum. Dari lima tugas dan fungsi tersebut, ada tiga tugas dan fungsi yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD, yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum.
Pj Gubernur Sumut Hassanudin mengatakan bahwa gagasan ini muncul karena rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat Sumut dalam membayar pajak, sehingga berdampak pada penerimaan PAD yang belum optimal. Pemprov Sumut berusaha mendorong dan memberikan edukasi kepada wajib pajak agar memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan PAD untuk pembangunan Sumut yang lebih baik.
Pemprov Sumut telah melakukan berbagai upaya untuk peningkatan PAD, termasuk program intensifikasi dan ekstensifikasi PKB dan BBNKB, serta program pemutihan pajak yang masih berlangsung hingga 31 Oktober 2023. Badan Pendapatan Daerah Sumut memiliki 33 UPTD Pependa di wilayah Kabupaten/Kota di Sumut yang bertugas dalam pelayanan kesamsatan. Pemprov Sumut berharap kerja sama ini dapat dijalankan dengan mengajukan permohonan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penagihan tunggakan pajak daerah ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten/Kota masing-masing.