Sidang MK tentang Batas Usia Capres 70 Tahun: Nasib Prabowo di Ambang Kepincangan?

by -299 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Di tengah belum jelasnya siapa pasangan Prabowo Subianto untuk melaju di Pilpres 2024, muncul spekulasi gila bahwa Menteri Pertahanan itu tak bisa mencalonkan diri sebagai presiden. Pasalnya, ada tiga gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia maksimal calon presiden yang akan dibacakan pada hari Senin (23/10) mendatang.

Sementara penutupan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden jatuh pada hari Rabu, (25/10). Tidak berlebihan jika muncul dugaan bahwa gugatan ini bisa menghentikan harapan Prabowo untuk maju dalam pilpres, jika MK kemudian mengabulkan gugatan mengenai batas usia, mengingat pada Selasa (17/10/2023) Prabowo baru berulang tahun yang ke-72.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan penetapan batas usia calon presiden merupakan kewenangan pembuat undang-undang, yaitu DPR dan Presiden.

“Tidak ada masalah konstitusional di sini, karena batasan usia apapun yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan UUD 1945, selama seseorang sudah dewasa menurut hukum,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (20/10).

Dia mengingatkan MK untuk tidak membuat keputusan kontroversial yang menciptakan masalah di kalangan masyarakat. “MK seharusnya memegang teguh prinsip ini, agar tidak menyebabkan keputusan kontroversial dan memancing masalah, mengingat keputusan MK itu bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Berdasarkan jadwal sidang yang tertera di situs MK, terdapat beberapa agenda pembacaan putusan mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Senin (23/10/2023) pukul 10.00 WIB, MK akan mengucapkan putusan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

Di hari yang sama, MK juga akan mengucapkan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Pemohon berpendapat bahwa seseorang yang telah dua kali mencalonkan diri sebagai presiden tidak diizinkan mencalonkan diri lagi. Selain itu, ada gugatan dari tiga warga negara yang memberikan kuasa kepada Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas usia maksimal diatur menjadi 70 tahun.

Perkara selanjutnya yang akan diputus pada waktu yang sama oleh MK, adalah perkara 02/PUU-XXI/2023 tentang uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Berdasarkan catatan detikcom, mereka meminta agar batas usia maksimal calon presiden menjadi 70 tahun dan calon tersebut tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM. (wol/inilah/pel/d2)