Kepala Dinas PUPR Sumut Menerangkan Penyitaan Berkas Oleh Kejaksaan Tinggi Sumut Terkait Bukan Bagian Proyek Rp2,7 T

by -110 Views

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Marlindo Harahap, mengklarifikasi bahwa penyitaan data dan berkas oleh Kejaksaan Tinggi Sumut tidak terkait dengan proyek jalan dan jembatan senilai Rp2,7 triliun. Marlindo menjelaskan bahwa data yang disita oleh Kejati Sumut berkaitan dengan pemeriksaan di UPT Nias tahun anggaran 2022. PUPR Sumut membantu dalam menyiapkan berkas yang diminta oleh Kejati Sumut. Marlindo menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek tersebut dan bahwa proyek ini masih di bawah kepemimpinan Kepala Dinas sebelumnya. Marlindo juga mengatakan bahwa Dinas PUPR Sumut mendukung pemeriksaan kasus ini dan memastikan bahwa pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan proyek jalan jembatan senilai Rp2,7 triliun.