Kejati Menemukan Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Situs Data dan Sejumlah Berkas

by -296 Views

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan penyitaan berkas, data, dan dokumen di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Medan. Kasi Penkum Yos A Tarigan mengkonfirmasi bahwa penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut terkait dugaan korupsi pada Tahun 2022 dalam DPPA (Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli. Dana senilai Rp7.707.781.500,00 yang dianggarkan untuk pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Provinsi disinyalir telah disalahgunakan. Barang yang disita akan menjadi barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, khususnya dalam DPPA UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli. Meskipun demikian, belum ada penetapan tersangka dan tim penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan. Penetapan tersangka dan jumlah kerugian keuangan negara akan diumumkan setelah pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan telah disimpulkan.