Metode! Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Yang Diajukan PSI Terkait Batasan Usia Minimal Calon Presiden Dan Wakil Presiden

by -127 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mempertimbangkan materi usulan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan PSI tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Usia minimum calon presiden dan wakil presiden tetap 40 tahun.

“Permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat sidang di Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat Square, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15 Oktober 2023).

Keputusan ini ditolak oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi. Dua hakim MK, Guntur Hamzah dan Suhartoyo, memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Dalam pandangannya, Hakim Konstitusi Arif Hidayat mengikuti amanat UUD 1945 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam urutan ini, mereka dimasukkan dalam bidang kebijakan anggota Majelis Nasional. MK juga menolak anggapan PSI bahwa Perdana Menteri Sgarir berusia di bawah 40 tahun.

Arif Hidayat mengatakan, “Karena itu bukan kebiasaan atau adat.”

MK juga menolak alasan yang diberikan Organisasi Pelayanan Internasional bahwa tidak ada batasan usia minimum bagi pendeta untuk menjadi tiga serangkai.

“Masalah kementerian itu kewenangan Presiden Republik, jadi tidak ada perjanjian menteri tidak ada hubungannya,” kata Arif Hidayat.

Rapat penentuan usia calon presiden dan wakil presiden masih terus berlangsung.

Seperti diketahui, sejumlah partai politik telah mengupayakan uji materi Pasal 169C UU Pemilu. Di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah presiden daerah.

Permohonan ini terdaftar dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92. /PUU. – 21/2023, 105/PUU-XXI/2023.

Pemohon meminta Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 169C UU Pemilu bersifat diskriminatif sehingga bertentangan dengan UUD 1945. Misalnya, PSI meminta syarat usia calon presiden/wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun. Sementara itu, Pihak Garuda meminta agar frasa yang ada di pasaran diubah menjadi ‘Berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman jabatan publik.’

Mahkamah Konstitusi masih mengkaji putusannya terhadap permohonan lain dalam perkara ini. Membaca berlanjut.